Hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana
dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti
tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
Pengertian
- Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
- Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
- Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
Tujuan Hukum Pidana
- Prefentif (pencegahan) untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
- Respresif (mendidik) mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
Pembagian Hukum Pidana
- Hukum pidana objektif (ius poenale) semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
1.
hukum
pidana material : hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang
dapat dihukum
2.
hukum
pidana formal : yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar
peraturan pidana
- Hukum pidana subjektif ( ius puniendi) : ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif .
- Hukum pidana umum : Ialah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
Tindak Pidana
1.
pengertian
tindak pidana (delik ):
delik adalah
perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang
dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau
perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana .
2.
unsur-unsur
1)
unsure-unsur
tindak pidana (delik) :
a.
harus ada suatu kelakuan (gedraging)
b.
harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
c.
kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak
d.
kelakuan itu diancam dengan hukuman
2)
unsure
objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
a.
perbuatan
:
i. dalam arti positif, perbuatan manusia
yang disengaja
ii. dalam arti negative , kelalaian
b.
akibat
, efek yang timbul dari sebuah perbuatan
c.
keadaan
, sutu hal yang menyebabkan seseorang di hukum yang berkaitan dengan waktu
3)
unsure
subjektif ; Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold
(kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3.
jenis-jenis
delik
a.
delik
formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan
dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
b.
delik
materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
c.
delicta
commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
d.
delicta
ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
e.
delik
yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
f.
delik
yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
g.
kejahatan
yang berdiri sendiri
h.
kejahatan
yang dijalankan terus
i.
kejahatan
bersahaja
j.
kejahatan
tersusun
k.
kejahatan
yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
l.
kejahatan
yang terus
m. delik pengaduan
n.
delik
commune (tdk membutuhkan pengaduan)
o.
delik
politik :
kejahatan yang ditujukan pada
keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
p.
delik
umum (commune delict):
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh
setiap orang
q.
delik
khusus : Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
0 komentar:
Posting Komentar