Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM
  • Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi
  1. Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar
  1. Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul.
  1. Pengabdian kepada Masyarakat
Dari hasil penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan penyuluhan hokum, dan sebagainya.
Tugas ILMU dan PENELITIAN
  1. Deskripsi (menggambarkan)
Ilmu dan Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai hal-hal yang dipersoalkan.
  1. Eksplanasi (menerangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasasri terjadinya peristiwa atau persoalan
  1. Menyusun Teori (mengembangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat atau mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata mengenai hubungan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain atau peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain.
  1. Estimasi
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat ramalan dan proyeksi mengenai peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi atau akan timbul dimasa yang akan mendatang.
  1. Penanggulangan
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan peristiwa atau persoalan tertentu.
Menemukan KEBENARAN
  1. Pendekatan Non Ilmiah
¶   Akal sehat (logika)
Yaitu suatu tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan.
¶   Prasangka
Yaitu pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang melakukan hal tersebut.
¶   Intuisi (pendekatan a priori)
Yaitu orang yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang tidak dipikirkan terlebih dahulu.
¶   Penemuan coba-coba
Yaitu penemuan yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan dipecahkan suatu masalah.
Pada umunya merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi serangkaian usaha.
Penemuan coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.
¶   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
Otoritas ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam suatu bidang yang cukup.
  1. Pendekatan Ilmuah
¶  Metode Ilmiah
Yaitu metode yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.
Hasrat Ingin Tahu (animal rationalitas)
Untuk mencari kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Koheren
  2. Koresponden
  3. Pragmatis
Hasrat ingun tahu bias didapat secara :
  1. Secara Ilmiah
Dapat diperoleh dengan cara penelitian yang disertai dengan metode-metode tertentu dengan teori-teori yang berkaitan. Dan tentunya teori tadi akan berguna, bermanfaat serta berkembang apabila disusun secara sistematis dan terkontrol.
  1. Secara Non ilmiah
Dapat dilakukan dengan cara :
-   Akal sehat (logika)
-   Prasangka
-   Intuisi (pendekatan a priori)
-   Penemuan coba-coba
-   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
PENELITIAN HUKUM
NO METODE NORMATIF EMPIRIS atau SOSIOLOGIS
1 Pendekatan Normatif Empiris
2 Kerangka ¶ Peraturan perundang undangan ¶ Pembuktian melalui pasal ¶ Teori-teori Sosiologi Hukum ¶ Pembuktian melalui masyarakat
3 Sumber Data Data Skunder Data Primer
4 Analisis ¶ Logis normatif ¶ Silogisme
¶ Kualitatif
¶ Kuantitatif




Penjelasan Tabel.
  • Penelitian Normatif
yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
  • Penelitian Empiris
yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.
  • Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian
  • Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan
  • Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya
  • Analisis
-   Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.
-   Silogisme yaitu  menarik kesimpulan yang sudah ada.
-   Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
-   Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
DATA
Yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
v  Data menurut sumbernya :
  1. Data primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian
Contoh : -  Obsevasi -  Wawancara
-  Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)
-  Sample, dan sebagainya.
  1. Data skunder
Yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan.
Data skunder dibidang Hukum :
  • Bahan hukum primer
Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Contoh : -  Pancasila -  UUD 1945 -  Traktat -  Doktrin -  Yurisprudensi -  Adat dan kebiasan
  • Bahan hukum skunder
Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis.
Contoh : -  RUU -  Buku-buku para Sarjana
-  Hasil penelitian
-  Jurnal -  Makalah
-  Dan sebagainya
  • Bahan hukum tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.
Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.
v  Data menurut sifatnya
  1. Data Kualitatif
Yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga
  1. Data Kuantitatif
Yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.
v  Data menurut peranan
  1. Data utama
Yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.
Contoh : Wawancara
  1. Data tambahan
Yaitu data yang merupakan data pelengkap.
Contoh : Observasi.
Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF
  1. Penelitian Inventaris Hukum Positif
Yaitu merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.
Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :
  1. Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
  2. Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
  3. Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :
-   Persepsi Legisme Positifistis
Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
-   Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum.
-   Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.
  1. Penelitian Azas-azas Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum atau rechtbeginselen yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.
Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.
Azas Hukum bisa berupa :
¶  Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.
¶  Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
  • Cara membuat Azas Hukum :
  1. Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
  2. Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
  3. Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
  4. Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
  • Cara menyusun Azas Hukum :
-   Mencakup semua bahan hokum yang diteliti
-   Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
-   Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
-   Sederhana dalam perumusannya.
  1. Penelitian In Concreto (kongkrit)
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit.
Peneliian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.
Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;
-   Diterapkan oleh seorang Hakim
-   Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.
  1. Peneltian terhadap Sistematika Hukum.
Penelitian yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Penelitian terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
Penelitian  Sinkronisasi Vertikal : Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan
Penelitian Sinkronisasi Horizontal : Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten
  1. Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah perundang-undangan.
Penelitian ini beracuan pada :
-   Landasan Filosofis
-   Landasan Yuridis
-   Landasan Politis
  1. Penelitian Perbandingan Hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.
Sifat PENELITIAN
  1. Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi ….”
  1. Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri : -   Selalu diawali dengan kata “Analisis ….” -   Sudah ada hipotesa
  1. Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.
Ciri : -   Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….” -   Sudah ada kesimpulan
Syarat membuat TOPIK
  1. Manageble topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.
  1. Obtainable topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.
  1. Signifinance topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.
  1. Intersted topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
Syarat membuat Judul Penelitian
-        Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti
-        Harus mengandung minimum dua variable
-        Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian
Bentuk penlitian
  • Diagnostic
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa
  • Deskriptif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
  • Evaluatif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.
Tujuan penelitian
  • Fact finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
  • Problem finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.
  • Problem identification
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
Penerapan penelitian
  • Penelitian murni
Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.
  • Penelitian terapan
Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran
-   Deduktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
-   Induktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika penulisan Tugas Akhir
-   Legal Memorandum
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
-   Study Kasus
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
-   Skripsi
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI
  • Pengertian
Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah dalam bidang hukum.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
Halaman Daftar Singkatan
Halaman Daftar Tabel (bila ada)
BAB  1  PENDAHULUAN
  1. Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti
  1. Identifikasi Masalah
Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.
  1. Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.
  1. Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis
  1. Kerangka Pemikiran
Berisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.
  1. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif.
  1. Tahap penelitian dan bahan penelitian
Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.
  1. Analisis data
Analisis data yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif yaitu analisis yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
  1. Sistematika Penulisan
Berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan.
BAB  2  TINJAUAN PUSTAKA
Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku,jurnal ilmiah, yurisprudensi maupun perundang-undangan dan sumber data lainnya.
BAB 3 OBYEK PENELITIAN
Berisi uraian mengenai gambaran singkat obyek penelitian yang diuraikan secara deskriptif
BAB 4 PEMBAHASAN
Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah
BAB 5 PENUTUP
Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas identifikasi masalah. Saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional onkret dan praktis.
Daftar Pustaka
Lampiran
Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN PENULISAN LEGAL MEMORANDUM
  • Pengertian
Memorandum hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum dapat digunakan untuk mengkaji peristiwa hukum yang belum menjadi kasus di pengadilan atau terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Memorandum
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
BAB  1. KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM
  1. Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.
  1. Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.
BAB  2. PEMERIKSAAN DOKUMEN
Berisi uraian dokumen-dokumen hukum yang terkait dan relevan untuk diteliti sesuai dengan masalah hukum yang dikaji. Pada umumnya dokumen hukum yang dimaksud berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (rancangan peraturan perundang-undangan, kontrak dan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).
BAB  3. TINJAUAN TEORI
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.
BAB  4. PENDAPAT HUKUM
Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti.
BAB  5. PENUTUP
Bagian ini memuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti. Rekomendasi merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis terkait dengan kasus yang diteliti.
Halaman Daftar Pustaka
Halaman Lampiran
Halaman Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN PENULISAN STUDI KASUS
  • Pengertian
Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang tel;ah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
BAB  1. LATARBELAKANG PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI
  1. Latarbelakang Pemilihan Kasus
Berisi uraian tentang latarbelakang mengapa kasus tersebut dipilih.
Hendaknya kasus atau putusan yang menjadi obyek kajian adalah yang menarik, misalnya : penemuan hukum baru, penyimpangan terhadap asas hukum yang ada, terdapat kesalahan formal dan lain sebagainya.
  1. Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.
BAB  2. MASALAH HUKUM DAN TINJAUAN TEORITIK
  1. Masalah Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.
  1. Tinjauan teoritik
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.
BAB  3. RINGKASAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN
  1. Ringkasan Pertimbangan Hukum
Berisi uraian tentang ringkasan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan
  1. Putusan
Berisi uraian tentang putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukumnya.
Bab  4. ANALISIS KASUS
Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti erutama terhadap pertimbangan hukum dan putusan hakim dari kasus tersebut.
Bab  5. KESIMPULAN
Bagian ini memuat kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti.
Halaman Daftar Pustaka
Halaman Lampiran
Halaman Daftar Riwayat Hidup
Tata Cara Dan Teknik Penulisan
  1. 1. Ukuran Kertas, Spasi Penulisan, Bentuk Dan Ukuran Huruf
    1. a. Ukuran Kertas
Kertas yang digunakan adalah kertas A4. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih perbaikan) tidak ditentukan ukuran berat kertas, sedangkan untuk penulisan yang sudah jadi (siap di jilid) digunakan kertas ukuran 80 gram.
Ukuran  batas-batas  lay out (page set up) adalah, untuk margin kiri dan atas 4 (empat) centimeter dan untuk margin kanan dan bawah 3 (tiga) centimeter
  1. b. Spasi Penulisan
Ukuran spasi penulisan adalah sebagai berikut :
1)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya kurang dari 4 (empat) baris menggunakan ukuran 2 (dua) spasi.
2)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya lebih dari 4 (empat) barismenggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
3)        Penulisan abstrak menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
4)        Penulisan footnote menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
  1. c. Bentuk Dan Ukuran Huruf
Bentuk huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 12 (dua belas), judul bab ditulis dalam huruf capital (UPPERCASE) dan ditebalkan (bold). Sedangkan sub bab ditulis secara (Title Case) dengan format ditebalkan (bold). Untuk kutipan ditulis dengan huruf arial ukuran 12 (dua belas). Sedangkan untuk footnote huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 10 (sepuluh).
  1. 2. Abstrak
Abstrak adalah deskripsi singka atau kondensasi suatu karangan yang memuat ringkasan kasus posisi dan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan serta ringkasan hasil hasil penelitian.
  1. 3. Tata Cara Pengutipan
Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnote bukan running note atau endnote. Footnote adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, buah pikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnote juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan.
Nomor footnote harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnote lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks.
Penulisan footnote dengan urutan sebagai berikut :
  1. a. Sumber Buku
Penullisannya sebagai berikut : nama pengarang (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota terbit, tahun terbitan, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
Dalam pencantuman nama pengarang jika pengarangnya sbanyak 3 (tiga) orang atau kurang maka nama pengarang ditulis seluruhnya. Sedangkan jika pengarangnya lebih dari 3 (tiga) orang maka cukup dicantumkan nama pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “et al” (et al), singkatan dari et alii yang artinya “dengan orang lain”.
Untuk kumpulan karangan, yang ditulis cukup nama editornya saja dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “ed” (ed).
Bila bukunya merupakan terjemahan, nama pengarang asli harus dicantumkan pertama kali, kemudian dibelakangnya ditulis nama penerjemahnya.
  1. b. Sumber Artikel
Penulisannya sebagai berikut :
1)        Artikel dalam majalah, Koran, jurnal : nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutif), nama majalah/jurnal (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halam yang dikutif (disingkat : hlm).
2)        Artikel dalam seminar: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel (dalam tanda kutif), nama seminar (cetak miring), tempat tahun, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
3)        Artikel dari internet : nama penulis, “judul artikel” (dalam tanda kutif), alamat web site, waktu men download (tanggal dan jam).
  1. 4. Beberapa Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Penulisan Footnote.
    1. a. Pemakaian Ibid
Ibid kependekan dari ibidem yang artinya “pada tepat yang sama”, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
  1. b. Pemakaian Op Cit
Op Cit singkatan dari opera citato yang artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang telah disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama pengarang sama dan buku yang dikutif lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
  1. c. Pemakaian Loc Cit
Loc Cit singkatan dari loco citato yang artinya “pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi telah diselingi oleh sumber lain.
Contoh pengutifan:
1)        Robert dan Donald. Hukum Pidana Indonesia, Armico, Bandung, 1990, hlm. 23.
2)        Ibid, hlm. 26.
3)        R. Soepomo, Bab-Bab Tentang hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1958, hlm. 23.
4)        Op. Cit, hlm. 30.
  1. 5. Daftar Pustaka
Dalam daftar pustaka dicantukan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan baik dari bahan hukum primer seperti misalnya peraturan perundang-undangan atau dari bahan hukum sekunder misalnya rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri penerbitan sains, juga dapat dari bahan hukum tersier misalnya bibliografi, indeks kumulatif dan lain-lain. Sumber yang digunakan disusun secara sistematis sebagaimana dalam penulisan footnote.
Pennulisan daftar pustaka sebagai berikut :
  1. Disusun secara alfabethis tanpa menggunakan nomor urut.
  2. Tanopa menggunakan gelar akademik.
  3. Untuk nama penulis asing ditulis nama keluarga (family) dahulu baru nama kecilnya (dibalik).
  4. Untuk nama penulis Indonesia yang diketahui marganya ditulis seperti penulis asing.
  5. Untuk nama penulis Indonesia yang tidak memiliki nama marga atau famili ditulis apa adanya dengan tidak dbalik.
  6. Huruf yang digunakan adalah arial ukuran 12 (dua belas).
  7. Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jaraknya seperti jarak dalam ukuran alinea atau paragraph.
  8. Antara satu referensi dengan referensi lain dipisahkan satu spasi.
Contoh penulisan daftar pustaka :
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1996.
  1. 6. Pedoman Bab Dan Sub-Sub Bab
Penomoran bab dan sub-sub bab dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
A.
1.
a.
1).
a).
(1).
(a).
Continue Reading

HUKUM LAUT



Pengertian Hukum laut Nasional ,Internasional dan Sejarah Perkembangannya
A. pengertian hokum laut
• hokum laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum yang ada hubungan dengan laut.
• Hokum laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.
B. Sejarah hokum laut secara nasional
         Negara Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi hokum laut mengenai penguasaan laut.
         Suatu keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus memperhatikan setiap waktu
          Berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan (unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita. Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu. Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.
Keputusan mahkamah internasioanal tahun 1951
         Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik yang terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base line from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hokum internasional dengan keputusan mahkamah dalam anglo Norwegia Fisheries case pada tanggal 18 desember 1951.
         cara penenetuan base-line yang di tetap kan dalam royalnorwegia degree dari tanggal 12 juli ini di benarkan oleh mahkamah yang menyatakan “that the base- lines fixed by the said degree were not contary to international law .
         Sangat menarik adalah sebab yang mendorong mahkamah internasional untuk mengambil keputusan itu katanya disebabkan oleh “ geographical realities “ dan juga di pengaruhi oleh economic interes ”.walaupun keadaan gegrafis Indonesia berlainan yakni garis-garis yang menghubungkan titik ujung akan jauh lebih panjang dari pada garis terpanjang yang diketengahkan dalam pertikaian antara inggris dan norwegia itu (44 mil). Namun kadaan Indonesia sebagai suatu pulau cukup unik untuk dapat membenarkan cara penentuan garis pangkal ( base line) yang serupa. Yang penting dalam Anglo Norwegia Fisheries case ini adalah bahwa suatu cara penarikan garis pangkal yang lain dari pada cara yang klasik (yaitu menurut garis air rendah) telah mendapat pengakuan dari Mahkamah ineternasional. Jadi, yang kita lakukan adalah peninjauan kembali dari pada base line (garis pangkal) yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia sebagai suatu kepulauan.
          Selanjutnya pendirian delagasi ditentukan pula oleh deklarasi pemerintah pada tanggal 13 desember 1957 mengenai wilayah perairan Indonesia harus diusahakan dan diperjuangkan oleh delegasi supaya konferensi di jenewa menerima tambahan satu artikel yang mengatur soal laut teritorial di sekitar kepulauan sebagai suatu kesatuan (unit). Sebagi konsekuensi dari pada deklarasi pemerintah Ri tanggal 13 desember 1957 harus pula diperjuangkan agar konperensi jangan sampai menentukan suatu limit maximum bagi panjangnya “straight base-line from point to point”. Demikian pila sesuai dengan deklarasi pemerintah tanggal 13 desember 1957 harus diperjuangkan agar laut territorial dapat ditentukan menjadi 12 mil.
C. Sejarah perkembangna hokum laut internasional
          Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
          Memang konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
          Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee, siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III (UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973 dan yang 9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di montage bay , jamaica

          Pada masa kuno, kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.
           Perkembangan Hukum Laut Internasional pada masa modern dianggap dimulai pada abad XVII melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
           “Mare Liberum” merupakan tulisan yang dibuat oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.”
           Namun sebagian pemegang saham kurang setuju dengan penggunaan kekerasan tanpa kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”.
           Setelah muncul kontroversi, VOC meminta Hugo Grotius untuk menyusun argumentasi mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu negara.
          Monopoli Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
           Konsep “Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare Clausum.”
           Menurut konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana wilayah darat.
            Dalam praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa dimiliki dan ada bagian laut lepas.
           Salah satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu) dari darat, yakni selebar 3 mil.
          Sejak saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di dalam pemanfaatan laut.
          Upaya kodifikasi:
International Law Association (1873)
Institute of International Law (1873)
Harvard Law School
Liga Bangsa-bangsa / LBB (1930)
PBB à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.
Perkembangan norma Hukum Laut Internasional:
 Zonal development: menentukan wilayah-wilayah laut dan mengatur hak dan kewajiban negara di dalamnya.
 Functional development: mengatur hak dan kewajiban negara dalam memanfaatkan laut.
• Functional development muncul sebagai “perluasan” dari fungsi dasar laut, yaitu pelayaran (navigation) dan penangkapan ikan (fisheries).
         PELAYARAN
         Kasus Torrey Canyon:
• Sebagai akibat konflik Timur Tengah yang mengganggu lalu-lintas laut di Terusan Suez, Inggris mengoperasikan tanker ukuran super besar (supertanker) untuk mengangkut minyak dalam jumlah banyak dari Timur Tengah ke Eropa.
• Pada tahun 1967 sebuah supertanker yang bernama Torrey Canyon 120.000 ton minyak mentah kandas di lepas pantai Inggris dan menimbulkan polusi berat: 270 km2 wilayah laut tercemar minyak, 15.000 burung laut mati, ikan pada radius 75 mil mati.
                • Peristiwa Torrey Canyon memunculkan kebutuhan pengaturan:
 Pemanfaatan pelabuhan laut dalam sebagai tempat labuh supertanker;
 Penanganan dan pertanggungjawaban polusi laut.
Continue Reading

Hukum Pidana



Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Pengertian
  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
  • Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

Tujuan Hukum Pidana
  • Prefentif (pencegahan) untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
  • Respresif (mendidik) mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
Pembagian Hukum Pidana
  • Hukum pidana objektif (ius poenale) semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
1.    hukum pidana material : hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
2.    hukum pidana formal : yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
  • Hukum pidana subjektif ( ius puniendi) : ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif .
  • Hukum pidana umum : Ialah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
Tindak Pidana
1.    pengertian tindak pidana (delik ):
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana .
2.    unsur-unsur
1)   unsure-unsur tindak pidana (delik) :
a.    harus ada suatu kelakuan (gedraging)
b.    harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
c.    kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak
d.    kelakuan itu diancam dengan hukuman
2)   unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
a.    perbuatan :
                                                 i.    dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
                                                ii.    dalam arti negative , kelalaian
b.    akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
c.    keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hukum yang berkaitan dengan waktu
3)   unsure subjektif ; Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3.    jenis-jenis delik
a.    delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
b.    delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya

c.    delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
d.    delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU

e.    delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
f.     delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)

g.    kejahatan yang berdiri sendiri
h.    kejahatan yang dijalankan terus

i.     kejahatan bersahaja
j.     kejahatan tersusun

k.    kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
l.     kejahatan yang terus

m.  delik pengaduan
n.    delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)

o.    delik politik :
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
p.    delik umum (commune delict):
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang

q.    delik khusus : Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
Continue Reading